Posted by : Iqbal 19 Mar 2012


landasan hukum  kemerdekaan mengemukakan pendapat antara  lain :
a. Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan mengemukakan  berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1). Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c. Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut :
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998. :
a)      Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.
b)      Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c)      Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
  1. Unjuk rasa atau demonstrasi
  2. Pawai
  3. Rapat umum dan
  4. Mimbar bebas
d)      Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
  1. A.     Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
  2. B.     Pada hari besar nasional
e)      Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Pasal 23 ayat 2 : “setiap orang bebas mempunyai,mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya baik lisan dan atau tulisan “
d. Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of HumanRights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak  atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”

{ 1 comments... read them below or add one }

  1. bagus soal mengungkapkan pendapat atau aspirasi, tetapi tidaklah etis kalau mengungkapkan pendapat ( demo ) dengan anarkis....

    ReplyDelete

- Copyright © 2013 Iqbal10™ - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -