Archive for October 2012

5 Rumah Burung Peliharaan Terunik

By : Iqbal

Burung merupakan salah satu hewan peliharaan yang banyak digemari, umumnya mereka suka memelihara burung karena kicauan suaranya yang merdu dan bulu-bulunya yang indah. Burung peliharaan tentu juga membutuhkan rumah seperti kita, atau lebih tepatnya rumah, nah kali ini tim uniknya.com akan mengulas tentang 5 rumah burung yang unik.

1. Rumah Burung Berbentuk Kamera CCTV
Rumah burung ini didesain menyerupai kamera CCTV, selain unik dan menarik rumah berdesain kamera CCTV ini juga berguna untuk mencegah pencuri memasuki rumah Anda karena mungkin mengira rumah burung ini adalah kamera CCTV sungguhan.

2. Rumah Burung Berbentuk Istana
Sebuah rumah burung dibuat dengan konsep Mussolini’s Palazzo della Civiltà Italiana in King’s Wood, yang mempunyai banyak jendela dan pintu. Rumah burung ini terlihat mewah dan nyata di setiap sudutnya, sehingga mirip dengan istana burung. Rumah burung ini juga cocok untuk Anda yang memelihara lebih dari satu burung.

3. Rumah Burung Dari Kaleng Cat
Jangan buang kaleng bekas cat Anda, ditangan orang-orang kreatif ini cat kaleng bekas yang dianggap sampah bisa menjadi rumah burung menarik untuk burung peliharaan Anda. Rumah burung yang minimalis tetapi super inovatif dengan banyak warna yang bisa Anda buat sendiri, selain itu untuk pembersihanya cukup mudah, hanya dengan membuka tutup kalengnya.

4. Rumah Burung yang Bertingkat
Desain rumah burung mewah layak disandang rumah yang satu ini, ya bagaimana tidak? Dengan eksterior yang mewah serta dipadu dengan warna yang cerah membuat rumah burung ini terlihat istimewa. Meskipun terlihat bertingkat, namun ini hanyalah aksesoris saja, karena burung ttidak memerlukannya.

5. Rumah Burung Berbentuk Kepala




Tag : ,

Penyimpangan-penyimpangan Konstitusi yang Pernah Terjadi di Indonesia

By : Iqbal

Penyimpangan Konstitusi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode UUD 1945 (1945-1949)


Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.
b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.

Periode Konstitusi RIS (1949-1950)

Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.

Periode UUDS 1950 (1950-1959
)


Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950 adalah praktik adu kekuatan politik. Akibatnya, dalam rentang waktu 1950 - 1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet. Selain itu ada pertentangan tajam dalam Konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik.

Periode Berlakunya Kembali UUD 1945 pada Pemerintahan Orde Lama (1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
Periode Berlakunya kembali UUd 1945 [ 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ]
Indonesia berhasih mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.
Pada tanggal 10 November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2 tahun tidak ada hasilnya.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.
a. Pemerintahan Orde Lama
1. Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang
pada hakikatnya adalah undang-undang dalam
bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
2. MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.
3. Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.
4. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
5. Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
b. Pemerintahan Orde Baru
1. Penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter
2. Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak


Tag : ,

- Copyright © 2013 Iqbal10™ - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -