Penyimpangan
Konstitusi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara
aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban
menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Naskah rancangan UUD
1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena
hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk
Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode UUD 1945 (1945-1949)
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah
menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan
MPR.
b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan
usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November
1945 kemudian disetujui oleh presiden.
Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik
Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR
dilaksanakan DPR dan Senat.
Periode UUDS 1950 (1950-1959)
Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950 adalah praktik adu kekuatan
politik. Akibatnya, dalam rentang waktu 1950 - 1959 terjadi 7 kali pergantian
kabinet. Selain itu ada pertentangan tajam dalam Konstituante yang merembet ke
masyarakat, termasuk partai politik.
Periode Berlakunya Kembali UUD 1945 pada Pemerintahan Orde Lama (1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik
ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah
satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua
DPA menjadi Menteri Negara.
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai
Komunis Indonesia.
Periode Berlakunya
kembali UUd 1945 [ 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ]
Indonesia berhasih
mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah
untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.
Pada tanggal 10
November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2
tahun tidak ada hasilnya.
Akhirnya pada
tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain
berlakunya kembali UUD 1945.
a. Pemerintahan
Orde Lama
1. Presiden
telah mengeluarkan produk legislative yang
pada hakikatnya
adalah undang-undang dalam
bentuk penetapan
presiden tanpa persetujuan DPR.
2. MPRS dengan
ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden
tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.
3. Konsepsi
Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.
4. Presiden
membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
5. Presiden
membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
6. Presiden
diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
b. Pemerintahan
Orde Baru
1. Penyelenggaraan
Negara yang bersifat otoriter
2. Presiden
menjabat selama 32 tahun sehingga tidak